
Materi yang disampaikan dalam kegiatan ini meliputi berbagai persoalan hukum yang erat kaitannya dengan kehidupan remaja, antara lain penyalahgunaan narkoba, perjudian online, pelanggaran lalu lintas, tawuran antar pelajar, serta balap liar. Fokus utama dalam sesi sosialisasi kali ini adalah bahaya perjudian online. Para jaksa menjelaskan pengertian judi online secara sederhana, serta memberi contoh game yang berpotensi mengandung unsur perjudian, seperti yang memiliki sistem top up, gacha, atau taruhan terselubung. Mereka juga mengingatkan bahwa judi online bukan sekadar permainan, tetapi bisa menyebabkan ketergantungan dan berujung pada tindak pidana.

Kegiatan semakin menarik ketika dibuka sesi tanya jawab antara siswa dan pihak kejaksaan. Salah satu pertanyaan yang diajukan siswa adalah mengenai ciri-ciri orang yang sudah kecanduan judi online. Narasumber menjelaskan bahwa salah satu cirinya adalah ketika seseorang semakin kalah justru semakin penasaran dan terus mengeluarkan uang demi memenangkan permainan. Bahkan, tidak sedikit yang sampai menghamburkan semua uang yang dimiliki hanya untuk "mencoba sekali lagi". Karena itu, para siswa diimbau untuk menggunakan game hanya sebatas hiburan, bukan sebagai sarana mencari uang apalagi sampai terjerumus dalam praktik judi online.
Selain membahas bahaya judi online, pihak kejaksaan juga memberikan edukasi finansial sederhana, seperti tips menabung, serta mengenalkan jenis-jenis investasi yang bisa dipahami oleh remaja. Diharapkan, melalui pemahaman ini, siswa dapat mengelola keuangan sejak dini dan lebih bijak dalam menggunakan uang maupun teknologi.

Wakil Kepala Madrasah bidang Akademik, Bapak Imam Ghozali, M.Pd., menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kehadiran tim Kejaksaan Negeri Bondowoso. Beliau berharap kegiatan ini memberikan dampak positif dan memperkuat karakter siswa MTsN 2 Bondowoso agar tumbuh menjadi generasi yang sadar hukum dan mampu menghindari berbagai bentuk kenakalan remaja. Kegiatan ini ditutup dengan semangat untuk terus menjalin kerja sama antara madrasah dan lembaga penegak hukum demi menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, sehat, dan bermartabat. (Cin/tk.)
Komentar
Silakan login untuk memberi komentar:
LoginBelum ada komentar