Pelayanan Terpadu Satu Pintu (disingkat PTSP) adalah kegiatan penyelenggaraan suatu perizinan dan nonperizinan yang mendapat pendelegasian wewenang dari instansi yang memiliki kewenangan yang proses pengelolaannya dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap terbitnya dokumen yang dilakukan dalam satu tempat.
MTs Negeri 2 Bondowoso memiliki ruang PTSP yang sangat nyaman, semua pelayanan dilakukan oleh tenaga profesional.
Komentar
Silakan login untuk memberi komentar:
LoginBelum ada komentar